Blogroll

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sekilas Info

Tempat liburan wisata jakarta, taman wisata, tempat rekreasi anak dan wisata keluarga di jakarta (jabotabek, jabodetabek) beserta daftar harga tiket masuk, penginapan, daftar rekreasi renang, fasilitas rekreasi, harga paket rombongan seperti di pulau indah kapuk, damai indah golf, kidzania, musium istiqlal, kereta api wisata ancol, waterbom pantai indah kapuk, perahu angsa ancol, atlantis water adventure dll.

Senin, 24 Juni 2013

BPK RI Berikan Opini WTP DPP kepada Kementerian PU dan Kementerian Kehutanan

Foto 1

Selasa, 18 Juni 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Kehutanan tahun 2012. Kedua Kementerian tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) dari BPK RI.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum disampaikan oleh Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa kepada Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta. Ali Masykur Musa menyampaikan pentingnya kementerian untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang digunakan. “Kualitas pertanggungjawaban keuangan tercermin dari opini yang BPK RI berikan terhadap laporan keuangan entitas,” ungkapnya.
Kementerian Pekerjaan Umum berhasil meningkatkan kualitas laporan keuangannya, yaitu dari opini Wajar Dengan Pengecualian pada Laporan Keuangan tahun 2011 menjadi WTP DPP pada tahun 2012. “Untuk laporan keuangan Kementerian PU tahun 2012, BPK RI memberikan opini WTP DPP,” jelas Ali Masykur Musa yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI, Saiful Anwar Nasution.
Foto 3Menurutnya, ada dua hal yang menjadi tolak ukur untuk melihat kewajaran Laporan Keuangan Kementerian PU, pertama adalah mengenai Aset. Kementerian PU telah melakukan banyak perbaikan  terkait proses Inventarisasi  dan Penilaian Aset Negara di Kementerian PU. Kedua, besarnya nilai temuan di Kementerian PU (dari jumlah anggaran kementerian PU sebesar Rp67 triliun) dibawah angka Planning Materiality. “Berdasarkan aset dan berdasarkan Planning Materiality yang jauh di angka Rp67 miliar, maka inilah yang menjadi tolak ukur BPK RI memberikan opini atas laporan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara di Kementerian PU,” tegas Anggota BPK RI.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Ali Masykur Musa menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2012 kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.
Dengan opini WTP DPP yang diperoleh saat ini, BPK RI menilai Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2012 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan paragraf penjelasan pada akun Persediaan. BPK RI berharap agar permasalahan yang menjadi paragraf penjelasan dalam opini segera diselesaikan.
Pada kesempatan tersebut, Anggota BPK RI menyampaikan perlunya jajaran kementerian untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan  keuangan negara, sehingga mendapat opini WTP. Pimpinan kementerian diharapkan segera menyusun Rencana Aksi untuk menindaklanjuti permasalahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Foto 2Foto 4

BPK RI Serahkan LKKL Tahun 2012 Kepada 19 Kementerian/Lembaga

Foto 1

Senin, 17 Juni 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2012 di lingkungan Auditorat Keuangan Negara I kepada 19 Kementerian/Lembaga di Kantor BPK RI, Jakarta. Auditorat Keuangan Negara I memiliki bidang tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, kepada para pimpinan kementerian/lembaga didampingi oleh Anggota BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara dan Auditor Utama Keuangan Negara I, Gatot Supiartono. Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan antara lain, LHP atas Laporan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Intelijen Negara.
Hasil pemeriksaan BPK RI atas LKKL tahun 2012 menunjukan adanya peningkatan kualitas laporan keuangan pada kementerian/lembaga. Hal ini dapat dilihat dari opini yang BPK RI berikan kepada kementerian/lembaga mengalami peningkatan dari tahun lalu. Pada LKKL Tahun 2012 ini, sebanyak 15 kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan 4 kementerian/lembaga yang masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dari seluruh pemeriksaan LKKL Tahun 2012, BPK RI masih menemukan permasalahan yang sama dan terus berulang terjadi pada setiap pemeriksaan laporan keuangan pada kementerian /lembaga. Sejak Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012, permasalahan tersebut yaitu kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan belanja yang perlu mendapat perhatian dan segera dibenahi oleh pimpinan kementerian/lembaga.
Foto 2Kelemahan tersebut mengakibatkan penyalahgunaan dan penyimpangan realisasi belanja yang berpotensi merugikan negara. Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan BPK RI menemukan adanya realisasi belanja terindikasi fiktif, duplikasi pembayaran, kelebihan pembayaran pekerjaan.
Selain itu,  kelemahan yang lain adalah pembayaran pekerjaan yang melebihi tingkat penyelesaian pekerjaan, barang hasil pengadaan yang tidak tercatat oleh pengelola barang dan tidak tercatatnya nilai belanja barang yang menambah nilai aset oleh operator Simak BMN.
BPK RI juga melihat permasalahan lain dalam pemeriksaan LKKL Tahun 2012 yang perlu mendapat perhatian, antara lain permasalahan yang terkait penatausahaan aset tetap, kesesuaian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penatausahaan hibah, pemanfaatan barang milik negara, dan peran Aparat Pengawasan pemerintah (APIP).

Selasa, 07 Mei 2013

Korupsi , Mesin Pembunuh Massal

1 1Oleh : Muhammad Dahrum, M. Pd*
Jika ditanya tentang siapa pemimpin yang bersih dari korupsi, maka perlu berpikir lama untuk menjawabnya. Nyaris tidak ditemukan dalam lintasan memori, karena banyaknya pelaku praktik curang yang satu ini. Namun sangat berbeda jika pertanyaan dibalik, siapa pemimpin yang melakukan korupsi. Akan sangat mudah dalam memberikan jawaban dan hampir semua orang mampu menyebutkan siapa saja pelakunya.
Praktik korupsi semakin marak yang merambah berbagai instansi pemerintahan. Mulai lembaga legislatif yang memproduksi peraturan (legislasi), sampai lembaga pendidikan yang mencetak generasi. Lembaga legislatif menduduki posisi puncak dalam hal korupsi. Riset PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) pada semester II tahun 2012 dengan fokus utama terkait korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif, menyebutkan sebanyak 69,7% anggota legislatif terindikasi tindak pidana korupsi. Detiknews.com (3/5/2013).
Legislator yang terjerat korupsi berasal dari  partai koalisi setgab (Sekretariat Gabungan). Semua parpol yang tergabung di dalamnya terlibat. Inilah sebabnya Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan korupsi semacam arisan. Semua melakukan dan semua di seret ke pengadilan. Tingginya tingkat korupsi yang dilakukan elit parpol dan pemerintahan, menyebabkan rapuhnya pemerintahan akibat digerogoti korupsi. Bagai ikan yang membusuk dimulai dari kepalanya, kemudian menjalar ke seluruh tubuh. Korupsi akhirnya menjalar sampai pada tingkat pimpinan di daerah. Kementerian dalam negeri mencatat sejak 2004 hingga juli 2012 ada ribuan pejabat daerah yang terlibat. Mulai dari gubernur, walikota, bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Korupsi adalah tindakan kriminalitas seperti kejahatan lainnya yang memakan korban. Letak perbedaan mungkin pada caranya yang elegan dan hasil yang didapatkan. Sama-sama merusak tatanan kehidupan, namun kejahatan korupsi memiliki episentrum yang lebih besar. Kalau seseorang terlibat mengkonsumsi narkoba misalnya, maka kejahatan ini akan merusak dirinya sendiri. Menimbulkan kecanduan, badan sakit-sakitan ataupun bisa gila karenanya. Beda halnya dengan koruptor yang menyebabkan banyak orang kurang gizi, banyak orang sakit-sakitan yang berujung pada kematian. Fasilitas kesehatan, pendidikan dan lainnya ‘dibuat’ minimalis oleh kejahatan korupsi. Negara tidak sanggup menyediakan sarana yang pantas bagi seluruh rakyat, karena sebagian keuangannya telah diamputasi.
Industri Politik
Hukum dibuat untuk dilanggar. Itu dulu saat Indonesia masih di awal kemerdekaan. Anggota legislatifnya masih berada dibawah ketiak pemimpin tiran. Lain halnya saat ini atas nama kebebasan pelanggaran terhadap peraturan telah dibuat sejak awal. Main mata antara eksekutif dan legislatif lahirlah UU yang menyengsarakan. Belum lagi dengan UU pesanan asing dengan imbalan yang lumayan, telah menyebabkan tergadainya SDA bangsa ini. Diantaranya UU migas dibuat untuk melanggengkan swasta asing berdikari di tanah pribumi. Undang-undang yang lahir memberikan kebebasan eksplorasi dan eksploitasi. Sehingga ketika harga minyak dunia melambung tinggi pihak asing memperoleh keuntungan besar dan rakyat harus membeli dengan harga tinggi dari bumi mereka sendiri.
Ditengah kehidupan sulit, rakyat kembali dibuat pusing tujuh keliling. Keinginan kuat pemerintah untuk menaikkan harga BBM terus dihembuskan. Bertambah beratlah beban hidup akibat harga-harga melambung tinggi. Inflasi yang dipicu oleh kebijakan mahalnya sumber daya (BBM) menyebabkan banyak orang yang hampir miskin menjadi benar-benar miskin. Jikapun ada semacam BLT (bea langsung tunai) tentu sementara dan setelah itu rakyat kembali menderita.

Mahalnya ‘Kursi’
Para peminat kursi kekuasaan harus mengeluarkan biaya besar untuk kegiatan kampanye dalam rangka mendongkrak citra. Persaingan dana sangat ketat disamping memiliki popularitas. Popularitas dapat tercipta atau ditingkatkan melalui pemberian sumbangan atau bantuan-bantuan yang kesemuanya bermuara pada satu kata, yaitu uang. Untuk itu calon penguasa harus bergerilya lebih keras untuk mencari dana yang lazim dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui sumbangan anggota mereka yang duduk di legislatif. Tindakan ini memaksa anggota dewan menggelembungkan pundi-pundi kekayaan dengan cara ilegal, seperti korupsi, fee proyek atau mark up proyek, dll. Agar jagoannya bisa mendapatkan kekuasaan.
Cara kedua, menerima sumbangan dari para pengusaha ‘industri politik’ dengan melakukan investasi dananya kepada calon-calon kepala daerah. Ketika kekuasaan diraih, kongkalikong akhirnya terjadi. Penguasa harus tunduk pada kemauan broker guna memuluskan proyek-proyek mereka. Tidak mengherankan jika akhirnya ada proyek yang asal-asalan atau bahkan tidak tepat sasaran. Akhirnya semangat untuk mensejahterakan rakyat hanyalah angan-angan kosong belaka. Para pemilik modal yang telah melakukan investasi politik mendapatkan kesempatan secara efektif dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kebijakan para penguasa lebih menguntungkan pemilik modal/ kelompok kaya yang telah menyokong calon penguasa mendapatkan kekuasaann. Sehingga yang kaya akan semakin kaya dan golongan masyarakat miskin akan semakin terpinggirkan.
Keadaan ini akan menimbulkan ketimpangan, bahkan di belahan dunia lainnya juga terjadi demikian. Di Amerika Serikat misalnya, yang menjadi kiblatnya peradaban pemerintahan saat ini. Sejak tahun 1980-2005, 80% kekayaan hanya dimiliki oleh 1% penduduknya. Konsentrasi kekayaan pada kelompok kecil tentu berakibat pada meningkatnya kemiskinan pada kelompok besar suatu bangsa. Sehingga meningkatlah problem sosial bagi masyarakatnya. Seperti, tingginya angka bunuh diri yang mencapai 1 juta jiwa dilaporkan setiap tahunnya. Begitu juga dengan Inggris yang tidak jauh berbeda dengan AS, setiap 2 jam ada 1 orang yang mengakhiri hidupnya. Bagaimana dengan Indonesia, sama saja. Hal yang berbeda adalah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim memiliki rambu-rambu (pahala dan dosa) dalam meniti kehidupan sebagai penangkalnya. Jika tidak, mungkin angka kriminalitas dan problem sosial lainnya akan dapat melampau masyarakat eropa sekalipun. Kemiskinan merupakan mesin pembunuh yang amat kejam, akibat sistem mahal yang membidani ketamakan.

Korupsi harus dihentikan
Lantas bagaimana menghentikan kezaliman tersebut. Banyak solusi yang ditawarkan . diantaranya, ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari pendidikan. Ada juga yang berpendapat bahwa pelakunya saja yang diberi hukuman berat. Bisa pemiskinan atau hukuman pancung yang mematikan.
Pemberantasan korupsi melalui pendidikan memang sangat solutif. Namun, tentu bukan dalam perspektif pendidikan yang bermasalah seperti yang terjadi saat ini. Bagaimana mungkin berharap lahirnya manusia terpuji, jika pelaksana pendidikan juga melakukan tindakan korupsi. Tentu yang lebih tepatnya adalah melahirkan generasi-generasi korup seperti judul opini, Prof. DR. Korupsi, M. So. Serambi (23/4/2013).
Sistem pendidikan yang melahirkan pribadi-pribadi bertaqwa yang menjadikan halal-haram sebagai standar perbuatan wajib diterapkan. Sehingga lahirlah pribadi-pribadi yang sadar terhadap apa yang dilakukan. Kesadaran ini harus didukung dengan perangkat sistem lainnya, karena bagaimanapun manusia dibina, bisa saja melakukan kesalahan. Oleh karena itu, sistem hukum yang tegas harus seirama dengan arah gerak tujuan pendidikan. Apa yang diajarkan, itu yang diterapkan. Jika yang diajarkan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan Islam. Maka, hukuman yang diberikan adalah menurut sumber hukum dalam Islam.
Pemberian hukuman semata tidaklah tepat, tanpa ada perhatian pada sektor kesejahteraan. Pemberian sanksi akan berjalan baik ketika kesejahteraan terpenuhi. Kesejahteraan tidak akan dicapai bila diterapkan ekonomi yang tamak (kapitalisme). Kapitalisme ekonomi memiliki prinsip dan pilar-pilar ekonomi berbahaya, karena konsisten dalam memproduksi kemiskinan secara struktural. Prinsip-prinsip berbahaya adalah: (1) Kebebasan kepemilikan; (2) Laissez-faire- campur tangan pemerintah minimalis; (3) pertumbuhan ekonomi; (4) akumulasi modal sebagai kunci pertumbuhan (5) sistem upah besi. (Fika M Komara, 2013).
Peningkatan kesejahteraan dalam ekonomi Islam melalui mekanisme pendistribusian sumber-sumber ekonomi yang menjamin kebutuhan primer (basic needs) setiap individu secara menyeluruh, maupun kebutuhan skunder sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup di tengah masyarakat dengan gaya hidup tertentu. Mekanisme penguasaan tanah misalnya, secara alami akan mendorong pada pengelolaan, pemanfaatan dan seterusnya. inilah gambaran umum ekonomi Islam yang memperhatikan kesejahteraan setiap jiwa. Aplikasi sistem tersebut akhirnya kembali kepada Negara sebagai pihak yang secara legal untuk menerapkannya. Disinilah pentingnya penerapan Islam secara menyeluruh. Tanpa itu semua, mustahil kejahatan korupsi dapat dibendung. Bahkan, melahirkan para koruptor baru yang lebih mahir dan terlatih kompetensinya. WalLahu a’lam bi ash-shawab.[]
*PNS Pemkab. Aceh Barat Daya.
Email: dahrumdahrum@yahoo.co.id

Selasa, 02 April 2013

Ketua BPK RI Hadiri Pertemuan Pimpinan Lembaga Negara

pimpinan_lembagaKetua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hadi Poernomo, menghadiri pertemuan konsultasi antar pimpinan lembaga negara  pada Jumat, 22 Maret 2013, di Istana Negara, Jakarta.
Pertemuan ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono, Ketua MPR, Taufiq Kiemas, Ketua DPR, Marzuki Ali, Ketua DPD, Irman Gusman, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dan Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.
BPK-PemerintahAgenda pertama pertemuan konsultasi antar pimpinan lembaga ini membahas mengenai acara pelepasan Ketua Mahkamah Konstitusi yang akan menyelesaikan masa baktinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sedangkan agenda kedua, para pimpinan antar lembaga mendiskusikan, membicarakan dan mengukuhkan komitmen tekad bersama untuk merampungkan tugas-tugas para pimpinan lembaga tahun ini dan tahun depan sesuai dengan peran tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh konstitusi.
Topik bahasan pada agenda yang kedua ini, bagaimana kita semua bisa mengawal dan menyukseskan pemilu tahun 2014 yang proses dan persiapannya tengah berjalan, dengan harapan Pemilu tahun 2014 dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan demokratis. Para pimpinan lembaga negara menyadari ada dua kelompok yang sangat penting untuk membuat pemilu tahun 2014 berjalan lancar, aman, tertib, dan demokratis, yang pertama yaitu para elite politik termasuk politisi yang harus bisa memberi contoh dan ikut menjalankan kompetisi dengan sehat,  dan tidak melampaui kepatutannya, yang kedua adalah partisipasi dan dukungan seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pertemuan tersebut juga membahas dan mendiskusikan mengenai segitiga bernegara yang penting, yaitu politik, ekonomi,dan keamanan. Di bidang ekonomi, para pimpinan lembaga negara mendiskusikan hal yang bersifat strategis, dengan terus menjaga pertumbuhan ketika resesi global masih belum pulih, APBN dan APBD harus tepat sasaran dan tidak boleh terjadi penyimpangan, serta masalah yang fundamental seperti stabilitas harga komoditas pangan.
Di bidang politik, para pimpinan lembaga ingin demokrasi tetap berada di dalam koridor konstitusi dengan tidak meninggalkan pranata hukum yang harus di patuhi, serta mengangkat pentingnya regularitas demokrasi.
Sedangkan di bidang kemanan, para pimpinan lembaga sepakat agar keamanan di seluruh wilayah Indonesia lebih ditingkatkan, kemanan ini termasuk kondisi sosial, dan stabilitas sosial. Apabila kehidupan ekonomi, politik dan keamanan bisa dilaksanakan dengan baik maka tujuan akhirnya adalah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Rabu, 12 September 2012

Wakil Ketua BPK Jelaskan Pemeriksaan Manajemen Kepegawaian

berita AKN III aWakil Ketua BPK Hasan Bisri menjelaskan tujuan pemeriksaan manajemen kepegawaian secara nasional di hadapan para Kepala Perwakilan BPK, kepala auditorat, para pengendali teknis, ketua tim pemeriksa, dan para auditor BPK, pada 5 September 2012, di Hotel Mercure, Jakarta. Penjelasan dan pengarahan ini dilakukan dalam rangka Sosialisasi Persiapan Pemeriksaan Kinerja atas Penetapan Formasi dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mulai dilakukan pada September 2012 ini.

Serah Terima Tugas Anggota III BPK

DDS_9421 (Copy)Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hasan Bisri yang juga menjabat sebagai Plt. Anggota III BPK melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab kepada Anggota III BPK yang baru dilantik, Agung Firman Sampurna, pada Kamis, 3 Mei 2012, di Bogor.

Ketua BPK Pimpin Rapat Pembahasan Perkembangan E-Audit

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hadi Poernomo, memimpin rapat pembahasan perkembangan E-Audit pada Senin 27 agustus 2012 di Kantor BPK RI, Jakarta.
e-audit1Pembahasan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Kaditama Revbangdiklat, Daeng M Nazier, Auditor Utama KN V, Heru Kresna Reza, Auditor Utama KN VI, Sjafrudin Mosii, Auditor Utama KN VII, Abdul Latief,  serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Bali, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur.

Kamis, 22 Desember 2011

'Nunun Siapkan Peluru Tembak Miranda'

Oleh: Soemitro

INILAH.COM, Jakarta – Nunun Nurbaetie siap ‘buka-bukaan’ mengenai peran Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Nunun yang kini menjadi tersangka kasus tersebut akan menyampaikan peran Miranda jika diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). "Nanti saja, kalau sudah dapat pemeriksaan baru kita bicara," ujar pengacara Nunun, Ina Rachman, usai koordinasi dengan KPK mengenai kondisi kesehatan kliennya dan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan KPK, Kamis (22/12/2011) sore.

SYARAT-SYARAT PESERTA LELANG :

1. Telah memiliki TANDA DAFTAR PERUSAHAAN yang dinyatakan oleh Departemen Perdagangan

2. Telah terdaftar pada Pemerintah Pusat/Daerah sebagai REKANAN

3. Telah memiliki NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

4. Telah terdaftar pada KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI di Pusat/Daerah

5. Ada Akta Notaris sebagai Bukti Pendidirian Perusahaan

6. Memiliki Alamat Usaha yang jelas dan mudah dijangkau dengan Pos

7. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku

8. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku

9. Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa

10. Tidak dalam Pengawasan Pengadilan,tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanski/pidana

11.Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak

12.Sebagai Wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SP) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan foto copi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29

13.Dalam kurun waktu empat (4) tahun terakhir, pernah memperoleh pekerjaan pengadaan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari tiga (3) tahun

14.Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa

15. Tidak masuk Daftar Hitam

16. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali angka (13)

Peserta Lelang Prakualifikasi

1. Mengambil Formulir Peserta Lelang pada saat Prakualifikasi

2. Memiliki Kekayaan Bersih sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) jika sebagai kelompok usaha kecil, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia, bukan merupakananak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupiun tidak langsung dengan Non Usaha Kecil (Non Usaha Kecil adalah perseroangan atau badan usaha yang tidak memnuhi kriteria sebagai usaha kecil)

4. Membuat Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa

5. Penyedia barang/jasa yang keikutsertannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa

6. Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melaui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Pantia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

7. Penyedia barang/jasa menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calaon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam sekurang-kurangnya dua (2) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk dua (2) tahun berikutnya serta diancam dituntut secara perdata dan pidana

8. Memiliki Surat Keterangan dukungan dari Bank Pemerintah/Swasta untuk mengikuti pemilihan penyedia barang in sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) nilai proyek atau nilai paket pemasokan ini, kecuali Penyedia Barang adalah Usaha Kecil termasuk Koperasi

9. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yangdimilikinya

KEPANITIAAN

A. Syarat-Syarat menjadi Panitia Lelang :

1. Memiliki integritas moral

2. Memiliki disiplin tinggi

3. Memiliki tangung jawab dan kualifikasi tekhnis dan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankannya

4. Memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5. Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan

6. Berdasarkan usulan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 9 diangkat oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK)

7. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Panitia/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan

8. Memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini

9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai Panitia/Pejabat Pengadaan

B. Pembiayaan Pengadaan

  1. Honorarium Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaa, Bendaharawan dan Staf Proyek/Kegiatan

C. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

  1. Pengguna Barang/Jasa wajib memiliki Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) yang dikalkulasikan secarav keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. HPS disusun oleh Panitia/Pejabat Pengadaan dan ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa
  3. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran
  4. Nilai Total HPS terbuka dan tdiak bersifat rahasia
  5. HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan

D. PASCAKUALIFIKASI

JIKA :

1. Penyedia Barang/Jasa tidak memberikan data dan informasi yang benar terhadap hal-hal :

  • Tidak dipenuhinya Jaminan Penawaran
  • Tidak dipenuhinya Jaminan Pelaksanaan
  • Masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan telah KADALUWARSA dan belum diperpanjang atau saat pendaftaran sedang diperpanjang
  • Tidak terdapat TENAGA AHLI yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundangan (dhi. KEPPRES 80 Tahun 2003)
  • Belum ada Surat Izin Tempat Usaha

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Saatnya Umat Islam Bangkit, lawan setiap kedzoliman-kemunafikan dan kemunkaran. Raihlah Ridho Allah jika ingin menegakkan Kalimatillah....