Blogroll

Sekilas Info

Tempat liburan wisata jakarta, taman wisata, tempat rekreasi anak dan wisata keluarga di jakarta (jabotabek, jabodetabek) beserta daftar harga tiket masuk, penginapan, daftar rekreasi renang, fasilitas rekreasi, harga paket rombongan seperti di pulau indah kapuk, damai indah golf, kidzania, musium istiqlal, kereta api wisata ancol, waterbom pantai indah kapuk, perahu angsa ancol, atlantis water adventure dll.

Jumat, 25 September 2009

AUDIT ATAS INVESTASI NON PERMANEN

INVESTASI NON PERMANEN PADA DINAS PETERNAKAN BERUPA TERNAK TIDAK DIKELOLA DENGAN BAIK

KONDISI
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan telah menganggarkan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Prroduksi Hasil Pertanian sebesar Rp6.712.153.500,00 dengan realisasi sebesar Rp6.617.561.000,00 atau sebesar 98,59%. Dari jumlah tersebut dianggarkan untuk Belanja Modal sebesar Rp4.944.588.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.878.036.000,00, yang diantaranya untuk Belanja Modal Pengadaan Hewan/ Ternak dan Tanaman sebesar Rp1.369.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.367.729.000,00 atau sebesar 99,87%.
Pengadaan hewan ternak tersebut akan diserahkan kepada masyarakat untuk diternakkan dengan sistem perjanjian tertentu yang hasilnya kemudian akan diserahkan/digulirkan kembali ke kelompok masyarakat lainnya.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyaluran hewan ternak sejak TA. 2007 adalah sebagai berikut:
No. Uraian Volume Jumlah (Rp)
Pembelian Tahun 2007
1 Pembelian Ternak Kerbau 60 ekor 390.000.000,00
2 Pembelian Ternak Sapi 194 ekor 1.556.700.000,00

Pembelian Tahun 2008
1 Pembelian Ternak Sapi 132 ekor 1.066.153.000,00
2 Pembelian Ternak Sapi Perah 4 ekor 40.000.000,00
3 Pembelian Tenak Kambing 88 ekor 131.560.000,00
4 Pembelian Ternak Domba 110 ekor 115.126.000,00
J u m l a h 3.299.539.000,00

Berdasarkan laporan dari Dinas peternakan diketahui bahwa ternak kerbau yang mati sampai dengan 31 Desember 2008 sebanyak 23 ekor, sehingga sisanya sebanyak 37 ekor. Dari jumlah ternak kerbau yang masih ada diketahui bahwa sejumlah 15 ekor berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan 22 ekor berada di wilayah Kabupaten Pesawaran, sehingga nilai atas penyaluran hewan ternak kerbau yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hanya berkurang sebanyak 45 ekor (23 + 22), atau senilai Rp292.500.000,00. Dengan demikian nilai hewan ternak yang disalurkan samapai dengan 31 Desember 2008 adalah sebesar Rp3.007.039.000,00 (Rp3.299.539.000,00 – Rp292.500.000,00). Atas penurunan nilai hewan ternak tersebut, telah diusulkan koreksi dalam Laporan Keuangan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2008.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa dalam kerjasama ternak hewan tersebut telah dilakukan survey oleh Petugas Lapangan terlebih dahulu untuk menentukan layak atau tidaknya menerima bantuan ternak. Hasil pemeriksaan atas laporan pengelolaan dan Berita Acara Kematian Ternak Nomor: 524/001/GJB/III.10/01/2007 tanggal 15 Oktober 2007 diketahui bahwa telah terjadi kematian ternak yang jangka waktunya hanya berselang dua bulan dari penyerahannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa survey yang dilakukan tidak dilakukan secara optimal, sehingga tidak dapat menjamin kelangsungan jalannya program bantuan ternak kepada kelompok masyarakt tersebut.

KRITERIA
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Perjanjian Kerja Ternak Pemerintah
a. Pasal 5 : bila ternyata ternak Pemerintah yang diterima Pihak Keduua mati, majir, hilang karena kesalahan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua harus menggantikan ternaak tersebut dengan ternak yang sama ras/rumpun, umur, kelamin dan tinggi gumpa selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak ternaak tersebut mati atau hilang serta tetap memenuhi kewajiban yang belum dipenuhinya berdasarkan perjanjian ini;
b. Pasal 6 : apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksudkan pada pasal 2 ayat (1) disebabkan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, maka kepada yang bersangkutan diberikan kelonggaran waktu 3 (tiga) bulan setelah jatuh tempo untuk memenuhi kewajibannya.
c. Bab V : Penyajian Dan Pengungkapan Dana Bergulir
Penyajian Dana Bergulir
Pengeluaran dana Bergulir diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran maupun Laporan Arus Kas. Pengeluaran Pembiayaan tersebut dicatat sebesar jumlah kas yang dikeluarkan dalam rangka perolehan Dana Bergulir.
a. Dana Bergulir disajikan di Neraca sebagai Investasi Jangka Panjang- Investasi Non Permanen-Dana Bergulir. Pada saat perolehan dana bergulir, dana bergulir dicatat sebesar harga perolehan dana bergulir. Tetapi secara periodik, Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian terhadap Dana Bergulir sehingga nilai Dana Bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai yang dapat direalisasikan ini dapat diperoleh jika satker pengelola dana bergulir melakukan penatausahaan dana bergulir sesuai dengan jatuh temponya (aging scedule). Berdasarkan penatausahaan tersebut, akan diketahui jumlah dana bergulir yang benar-benar tidak dapat ditagih, dana bergulir yang masuk kategori diragukan dapat ditagih dan dana bergulir yang dapat ditagih.

AKIBAT
Hal ini mengakibatkan usaha penggaduhan akan sia-sia dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

SEBAB
Hal ini disebabkan oleh :
a. Petugas Lapangan kurang cermat dalam melakukan survey, mengingat adanya ternak yang mati hanya dalam waktu 2 (dua) bulan, yakni waktu penyerahan bulan Agustus 2007 dan laporan kematian ternak bulan Oktober 2007.
b. Kepala Dinas Peternakan kurang dalam melakukan koordinasi dan pengawasan, karena ada sebagian penggaduh yang tidak berhak menerima bantuan ternak

KOMENTAR INSTANSI :
(terlampir)

0 komentar:

Posting Komentar

SYARAT-SYARAT PESERTA LELANG :

1. Telah memiliki TANDA DAFTAR PERUSAHAAN yang dinyatakan oleh Departemen Perdagangan

2. Telah terdaftar pada Pemerintah Pusat/Daerah sebagai REKANAN

3. Telah memiliki NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

4. Telah terdaftar pada KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI di Pusat/Daerah

5. Ada Akta Notaris sebagai Bukti Pendidirian Perusahaan

6. Memiliki Alamat Usaha yang jelas dan mudah dijangkau dengan Pos

7. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku

8. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku

9. Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa

10. Tidak dalam Pengawasan Pengadilan,tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanski/pidana

11.Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak

12.Sebagai Wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SP) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan foto copi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29

13.Dalam kurun waktu empat (4) tahun terakhir, pernah memperoleh pekerjaan pengadaan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari tiga (3) tahun

14.Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa

15. Tidak masuk Daftar Hitam

16. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali angka (13)

Peserta Lelang Prakualifikasi

1. Mengambil Formulir Peserta Lelang pada saat Prakualifikasi

2. Memiliki Kekayaan Bersih sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) jika sebagai kelompok usaha kecil, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia, bukan merupakananak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupiun tidak langsung dengan Non Usaha Kecil (Non Usaha Kecil adalah perseroangan atau badan usaha yang tidak memnuhi kriteria sebagai usaha kecil)

4. Membuat Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa

5. Penyedia barang/jasa yang keikutsertannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa

6. Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melaui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Pantia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

7. Penyedia barang/jasa menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calaon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam sekurang-kurangnya dua (2) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk dua (2) tahun berikutnya serta diancam dituntut secara perdata dan pidana

8. Memiliki Surat Keterangan dukungan dari Bank Pemerintah/Swasta untuk mengikuti pemilihan penyedia barang in sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) nilai proyek atau nilai paket pemasokan ini, kecuali Penyedia Barang adalah Usaha Kecil termasuk Koperasi

9. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yangdimilikinya

KEPANITIAAN

A. Syarat-Syarat menjadi Panitia Lelang :

1. Memiliki integritas moral

2. Memiliki disiplin tinggi

3. Memiliki tangung jawab dan kualifikasi tekhnis dan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankannya

4. Memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5. Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan

6. Berdasarkan usulan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 9 diangkat oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK)

7. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Panitia/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan

8. Memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini

9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai Panitia/Pejabat Pengadaan

B. Pembiayaan Pengadaan

  1. Honorarium Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaa, Bendaharawan dan Staf Proyek/Kegiatan

C. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

  1. Pengguna Barang/Jasa wajib memiliki Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) yang dikalkulasikan secarav keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. HPS disusun oleh Panitia/Pejabat Pengadaan dan ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa
  3. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran
  4. Nilai Total HPS terbuka dan tdiak bersifat rahasia
  5. HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan

D. PASCAKUALIFIKASI

JIKA :

1. Penyedia Barang/Jasa tidak memberikan data dan informasi yang benar terhadap hal-hal :

  • Tidak dipenuhinya Jaminan Penawaran
  • Tidak dipenuhinya Jaminan Pelaksanaan
  • Masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan telah KADALUWARSA dan belum diperpanjang atau saat pendaftaran sedang diperpanjang
  • Tidak terdapat TENAGA AHLI yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundangan (dhi. KEPPRES 80 Tahun 2003)
  • Belum ada Surat Izin Tempat Usaha

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Saatnya Umat Islam Bangkit, lawan setiap kedzoliman-kemunafikan dan kemunkaran. Raihlah Ridho Allah jika ingin menegakkan Kalimatillah....