Blogroll

Sekilas Info

Tempat liburan wisata jakarta, taman wisata, tempat rekreasi anak dan wisata keluarga di jakarta (jabotabek, jabodetabek) beserta daftar harga tiket masuk, penginapan, daftar rekreasi renang, fasilitas rekreasi, harga paket rombongan seperti di pulau indah kapuk, damai indah golf, kidzania, musium istiqlal, kereta api wisata ancol, waterbom pantai indah kapuk, perahu angsa ancol, atlantis water adventure dll.

Kamis, 22 Desember 2011

KAJIAN HASIL PEMERIKSAAN


Berdasarkan NOTA DINAS No.283/ND/XVIII.PLG/11/2010 perihal permohonan kajian hukum atas temuan pemeriksaan pendapatan Provinsi Sumatera Selatan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.  Tim Auditor hanya menilai selisih harga tanpa melihat prosedur yang terjadi di awal saat diadakannya kerjasama dengan pihak ketiga tentang Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. BJLS (Bayu Jaya Lestari Sukses) berdasarkan No. 10/SPK/IV/2002 dan No. KB-01/BJLS/IV/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Pembangunan Kompleks Terpadu di Areal Taman Ria Sriwijaya dan
Sekitarnya, yang pada intinya berisi sebagai berikut:
a.  Tujuan kesepakatan bersama tersebut adalah pengembangan pembangunan areal seluas 56.217 m² yang merupakan kawasan Taman Ria Sriwijaya menjadi kawasan terpadu berupa mall, hotel bintang empat, kantor toko (kanto) dan fasilitas perparkiran;
b. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjuk PT.BJLS untuk membangun, membiayai, mengoperasikan dan mengelola gedung pusat perbelanjaan, hotel bintang empat dalam jangka waktu tertentu dan memasarkan kantor toko.
Alasan :
Pemberian hak Pengelolaan Lahan sebagaimana tercantum dalam perjanjian seharusnya tetap mengikuti kesepakatan awal dan aset tetap menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi untuk  melakukan kesepakatan kerjasama harus mengacu kepada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 24 September 1960 di Jakarta yang dimuat di Lembaran Negara : LN 1960/104; TLN NO. 2043 pada Pasal 2. yang berbunyi :
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang
merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakatmasyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

2.      Tim Auditor seharusnya menelusuri maksud dan tujuan PT BJLS untuk menguasai aset negara (dhi. Pemerintah Provinsi) secara melawan hukum sebelum masa perjanjian itu berakhir (selama 25 tahun), tetapi sudah dibuatkan sertifikasi atas aset yang menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Alasan :
Dalam point (d) PT. BJLS seharusnya memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi setelah aset yang dikelola beroperasi, yakni pada tahun ke-2 (setahun setelah beroperasi).
Dalam poin (e) seharusnya PT BJLS menyadari kalau aset tersebut sebenarnya masih milik Pemerintah Provinsi (halaman TP 5.1 dan 5.2) dan tidak melakukan tindakan seperti tidak membeli tanah yang masih dalam status kerjasama (HPL), dalam pengertian tanah atau aset daerah tersebut tidak boleh berpindahtangan, karena setelah selesai masa pengelolaan (HPL/Sewa) seharusnya aset atau tanah tersebut kembali kepada pihak Pemerintah Provinsi.

3.      Pada saat pemeriksaan Tahun Anggaran 2003 berdasarkan Hasil Pemeriksaan No.83a/S/XIV.2/04/2004 tertanggal 30 April 2004 Tim Auditor hanya melihat/menilai Piutang atas Penjualan Lahan Taman Sriwijaya sebesar Rp20.667.180.000,00 yang tidak dilampirkan dalam Lampiran Perhitungan APBD tanpa menanyakan atau menelusuri sebab-sebab tidak dilampirkannya dalam Lampiran Perhitungan Anggaran, sehingga pemeriksaan tidak bisa menemukan hasil yang maksimal (kerugian negara/daerah).
Alasan :
Piutang yang tak dilampirkan dalam Laporan Perhitungan Anggaran yang sangat signifikan seharusnya Tim Auditor memperoleh kepastian sebab musabab tidak dilampirkannya. Kemudian dalam klausul AKIBAT Tim Auditor menampilkan varian angka yang berbeda-beda sebagaimana tertuang dalam judul. Potensi yang disajikan di point (b) sejumlah Rp19.471.331.000,00, kemudian di point (d) sejumlah Rp20.667.180.000,00 dan terakhir di point (e) yang memuat Aset BOT minimal sebesar US$24.293.763.

4.      Pada saat pemeriksaan Tahun Anggaran 2004 Tim Auditor hanya melihat/menilai sisi belum dicantumkannya dalam Neraca (minimal) sebesar Rp107.342.500.000,00

Alasan :
Pencantuman angka minimal pada Neraca belum menunjukkan angka yang pasti, sehingga banyak kemungkinan bisa terjadi, seperti posisi kredit/debet plus atau minus, sisi pelaporan yang belum lengkap karena dokumen pertanggungjawaban belum lengkap/selesai dibuat/disusun. Di sisi yang lain mestinya terlihat/tercatat pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) agar angka ini tidak raib/hilang.

Pendapat Akhir :
Atas analisa tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Ketidakcermatan Tim Auditor atas permasalahan yang timbul dapat dikenakan sanksi hukum (teguran lisan/tertulis), kemungkinan Tim Auditor tidak sepenuhnya menggunakan JUKLAK atau JUKNIS atau mengabaikan JUKLAK atau JUKNIS yang ada.
2.      Perlunya ditindaklanjuti untuk memperdalam atas masalah tersebut terhadap adanya kemungkinan Tim Auditor ‘bermain mata’ dengan pihak AUDITEE., karena tidak tuntasnya permasalahan Aset Negara/Daerah yang lepas ke tangan PIHAK SWASTA yang seharusnya tidak boleh terjadi sebagaimana menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
3.      Kemungkinan (indikasi kerugian negara) bukan cuma melibatkan Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Gubernur, Sekretaris Daerah , melainkan juga Pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan pihak lain seperti BPN.
4.      Seluruh masalah/kasus ini harus dilakukan INVESTIGASI dengan waktu dan biaya yang memadai.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

SYARAT-SYARAT PESERTA LELANG :

1. Telah memiliki TANDA DAFTAR PERUSAHAAN yang dinyatakan oleh Departemen Perdagangan

2. Telah terdaftar pada Pemerintah Pusat/Daerah sebagai REKANAN

3. Telah memiliki NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

4. Telah terdaftar pada KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI di Pusat/Daerah

5. Ada Akta Notaris sebagai Bukti Pendidirian Perusahaan

6. Memiliki Alamat Usaha yang jelas dan mudah dijangkau dengan Pos

7. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku

8. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku

9. Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa

10. Tidak dalam Pengawasan Pengadilan,tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanski/pidana

11.Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak

12.Sebagai Wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SP) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan foto copi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29

13.Dalam kurun waktu empat (4) tahun terakhir, pernah memperoleh pekerjaan pengadaan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari tiga (3) tahun

14.Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa

15. Tidak masuk Daftar Hitam

16. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali angka (13)

Peserta Lelang Prakualifikasi

1. Mengambil Formulir Peserta Lelang pada saat Prakualifikasi

2. Memiliki Kekayaan Bersih sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) jika sebagai kelompok usaha kecil, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia, bukan merupakananak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupiun tidak langsung dengan Non Usaha Kecil (Non Usaha Kecil adalah perseroangan atau badan usaha yang tidak memnuhi kriteria sebagai usaha kecil)

4. Membuat Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa

5. Penyedia barang/jasa yang keikutsertannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa

6. Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melaui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Pantia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

7. Penyedia barang/jasa menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calaon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam sekurang-kurangnya dua (2) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk dua (2) tahun berikutnya serta diancam dituntut secara perdata dan pidana

8. Memiliki Surat Keterangan dukungan dari Bank Pemerintah/Swasta untuk mengikuti pemilihan penyedia barang in sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) nilai proyek atau nilai paket pemasokan ini, kecuali Penyedia Barang adalah Usaha Kecil termasuk Koperasi

9. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yangdimilikinya

KEPANITIAAN

A. Syarat-Syarat menjadi Panitia Lelang :

1. Memiliki integritas moral

2. Memiliki disiplin tinggi

3. Memiliki tangung jawab dan kualifikasi tekhnis dan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankannya

4. Memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5. Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan

6. Berdasarkan usulan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 9 diangkat oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK)

7. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Panitia/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan

8. Memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini

9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai Panitia/Pejabat Pengadaan

B. Pembiayaan Pengadaan

  1. Honorarium Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaa, Bendaharawan dan Staf Proyek/Kegiatan

C. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

  1. Pengguna Barang/Jasa wajib memiliki Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) yang dikalkulasikan secarav keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. HPS disusun oleh Panitia/Pejabat Pengadaan dan ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa
  3. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran
  4. Nilai Total HPS terbuka dan tdiak bersifat rahasia
  5. HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan

D. PASCAKUALIFIKASI

JIKA :

1. Penyedia Barang/Jasa tidak memberikan data dan informasi yang benar terhadap hal-hal :

  • Tidak dipenuhinya Jaminan Penawaran
  • Tidak dipenuhinya Jaminan Pelaksanaan
  • Masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan telah KADALUWARSA dan belum diperpanjang atau saat pendaftaran sedang diperpanjang
  • Tidak terdapat TENAGA AHLI yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundangan (dhi. KEPPRES 80 Tahun 2003)
  • Belum ada Surat Izin Tempat Usaha

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Saatnya Umat Islam Bangkit, lawan setiap kedzoliman-kemunafikan dan kemunkaran. Raihlah Ridho Allah jika ingin menegakkan Kalimatillah....