Blogroll

Sekilas Info

Tempat liburan wisata jakarta, taman wisata, tempat rekreasi anak dan wisata keluarga di jakarta (jabotabek, jabodetabek) beserta daftar harga tiket masuk, penginapan, daftar rekreasi renang, fasilitas rekreasi, harga paket rombongan seperti di pulau indah kapuk, damai indah golf, kidzania, musium istiqlal, kereta api wisata ancol, waterbom pantai indah kapuk, perahu angsa ancol, atlantis water adventure dll.

Selasa, 02 April 2013

Ketua BPK RI Hadiri Pertemuan Pimpinan Lembaga Negara

pimpinan_lembagaKetua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hadi Poernomo, menghadiri pertemuan konsultasi antar pimpinan lembaga negara  pada Jumat, 22 Maret 2013, di Istana Negara, Jakarta.
Pertemuan ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono, Ketua MPR, Taufiq Kiemas, Ketua DPR, Marzuki Ali, Ketua DPD, Irman Gusman, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dan Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.
BPK-PemerintahAgenda pertama pertemuan konsultasi antar pimpinan lembaga ini membahas mengenai acara pelepasan Ketua Mahkamah Konstitusi yang akan menyelesaikan masa baktinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sedangkan agenda kedua, para pimpinan antar lembaga mendiskusikan, membicarakan dan mengukuhkan komitmen tekad bersama untuk merampungkan tugas-tugas para pimpinan lembaga tahun ini dan tahun depan sesuai dengan peran tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh konstitusi.
Topik bahasan pada agenda yang kedua ini, bagaimana kita semua bisa mengawal dan menyukseskan pemilu tahun 2014 yang proses dan persiapannya tengah berjalan, dengan harapan Pemilu tahun 2014 dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan demokratis. Para pimpinan lembaga negara menyadari ada dua kelompok yang sangat penting untuk membuat pemilu tahun 2014 berjalan lancar, aman, tertib, dan demokratis, yang pertama yaitu para elite politik termasuk politisi yang harus bisa memberi contoh dan ikut menjalankan kompetisi dengan sehat,  dan tidak melampaui kepatutannya, yang kedua adalah partisipasi dan dukungan seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pertemuan tersebut juga membahas dan mendiskusikan mengenai segitiga bernegara yang penting, yaitu politik, ekonomi,dan keamanan. Di bidang ekonomi, para pimpinan lembaga negara mendiskusikan hal yang bersifat strategis, dengan terus menjaga pertumbuhan ketika resesi global masih belum pulih, APBN dan APBD harus tepat sasaran dan tidak boleh terjadi penyimpangan, serta masalah yang fundamental seperti stabilitas harga komoditas pangan.
Di bidang politik, para pimpinan lembaga ingin demokrasi tetap berada di dalam koridor konstitusi dengan tidak meninggalkan pranata hukum yang harus di patuhi, serta mengangkat pentingnya regularitas demokrasi.
Sedangkan di bidang kemanan, para pimpinan lembaga sepakat agar keamanan di seluruh wilayah Indonesia lebih ditingkatkan, kemanan ini termasuk kondisi sosial, dan stabilitas sosial. Apabila kehidupan ekonomi, politik dan keamanan bisa dilaksanakan dengan baik maka tujuan akhirnya adalah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

SYARAT-SYARAT PESERTA LELANG :

1. Telah memiliki TANDA DAFTAR PERUSAHAAN yang dinyatakan oleh Departemen Perdagangan

2. Telah terdaftar pada Pemerintah Pusat/Daerah sebagai REKANAN

3. Telah memiliki NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

4. Telah terdaftar pada KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI di Pusat/Daerah

5. Ada Akta Notaris sebagai Bukti Pendidirian Perusahaan

6. Memiliki Alamat Usaha yang jelas dan mudah dijangkau dengan Pos

7. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku

8. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku

9. Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa

10. Tidak dalam Pengawasan Pengadilan,tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanski/pidana

11.Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak

12.Sebagai Wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SP) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan foto copi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29

13.Dalam kurun waktu empat (4) tahun terakhir, pernah memperoleh pekerjaan pengadaan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari tiga (3) tahun

14.Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa

15. Tidak masuk Daftar Hitam

16. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali angka (13)

Peserta Lelang Prakualifikasi

1. Mengambil Formulir Peserta Lelang pada saat Prakualifikasi

2. Memiliki Kekayaan Bersih sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) jika sebagai kelompok usaha kecil, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia, bukan merupakananak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupiun tidak langsung dengan Non Usaha Kecil (Non Usaha Kecil adalah perseroangan atau badan usaha yang tidak memnuhi kriteria sebagai usaha kecil)

4. Membuat Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa

5. Penyedia barang/jasa yang keikutsertannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa

6. Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melaui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Pantia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

7. Penyedia barang/jasa menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calaon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam sekurang-kurangnya dua (2) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk dua (2) tahun berikutnya serta diancam dituntut secara perdata dan pidana

8. Memiliki Surat Keterangan dukungan dari Bank Pemerintah/Swasta untuk mengikuti pemilihan penyedia barang in sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) nilai proyek atau nilai paket pemasokan ini, kecuali Penyedia Barang adalah Usaha Kecil termasuk Koperasi

9. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yangdimilikinya

KEPANITIAAN

A. Syarat-Syarat menjadi Panitia Lelang :

1. Memiliki integritas moral

2. Memiliki disiplin tinggi

3. Memiliki tangung jawab dan kualifikasi tekhnis dan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankannya

4. Memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5. Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan

6. Berdasarkan usulan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 9 diangkat oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK)

7. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Panitia/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan

8. Memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini

9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai Panitia/Pejabat Pengadaan

B. Pembiayaan Pengadaan

  1. Honorarium Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaa, Bendaharawan dan Staf Proyek/Kegiatan

C. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

  1. Pengguna Barang/Jasa wajib memiliki Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) yang dikalkulasikan secarav keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. HPS disusun oleh Panitia/Pejabat Pengadaan dan ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa
  3. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran
  4. Nilai Total HPS terbuka dan tdiak bersifat rahasia
  5. HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan

D. PASCAKUALIFIKASI

JIKA :

1. Penyedia Barang/Jasa tidak memberikan data dan informasi yang benar terhadap hal-hal :

  • Tidak dipenuhinya Jaminan Penawaran
  • Tidak dipenuhinya Jaminan Pelaksanaan
  • Masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan telah KADALUWARSA dan belum diperpanjang atau saat pendaftaran sedang diperpanjang
  • Tidak terdapat TENAGA AHLI yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundangan (dhi. KEPPRES 80 Tahun 2003)
  • Belum ada Surat Izin Tempat Usaha

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Saatnya Umat Islam Bangkit, lawan setiap kedzoliman-kemunafikan dan kemunkaran. Raihlah Ridho Allah jika ingin menegakkan Kalimatillah....