Blogroll

Sekilas Info

Tempat liburan wisata jakarta, taman wisata, tempat rekreasi anak dan wisata keluarga di jakarta (jabotabek, jabodetabek) beserta daftar harga tiket masuk, penginapan, daftar rekreasi renang, fasilitas rekreasi, harga paket rombongan seperti di pulau indah kapuk, damai indah golf, kidzania, musium istiqlal, kereta api wisata ancol, waterbom pantai indah kapuk, perahu angsa ancol, atlantis water adventure dll.

Selasa, 07 Mei 2013

Korupsi , Mesin Pembunuh Massal

1 1Oleh : Muhammad Dahrum, M. Pd*
Jika ditanya tentang siapa pemimpin yang bersih dari korupsi, maka perlu berpikir lama untuk menjawabnya. Nyaris tidak ditemukan dalam lintasan memori, karena banyaknya pelaku praktik curang yang satu ini. Namun sangat berbeda jika pertanyaan dibalik, siapa pemimpin yang melakukan korupsi. Akan sangat mudah dalam memberikan jawaban dan hampir semua orang mampu menyebutkan siapa saja pelakunya.
Praktik korupsi semakin marak yang merambah berbagai instansi pemerintahan. Mulai lembaga legislatif yang memproduksi peraturan (legislasi), sampai lembaga pendidikan yang mencetak generasi. Lembaga legislatif menduduki posisi puncak dalam hal korupsi. Riset PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) pada semester II tahun 2012 dengan fokus utama terkait korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif, menyebutkan sebanyak 69,7% anggota legislatif terindikasi tindak pidana korupsi. Detiknews.com (3/5/2013).
Legislator yang terjerat korupsi berasal dari  partai koalisi setgab (Sekretariat Gabungan). Semua parpol yang tergabung di dalamnya terlibat. Inilah sebabnya Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan korupsi semacam arisan. Semua melakukan dan semua di seret ke pengadilan. Tingginya tingkat korupsi yang dilakukan elit parpol dan pemerintahan, menyebabkan rapuhnya pemerintahan akibat digerogoti korupsi. Bagai ikan yang membusuk dimulai dari kepalanya, kemudian menjalar ke seluruh tubuh. Korupsi akhirnya menjalar sampai pada tingkat pimpinan di daerah. Kementerian dalam negeri mencatat sejak 2004 hingga juli 2012 ada ribuan pejabat daerah yang terlibat. Mulai dari gubernur, walikota, bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Korupsi adalah tindakan kriminalitas seperti kejahatan lainnya yang memakan korban. Letak perbedaan mungkin pada caranya yang elegan dan hasil yang didapatkan. Sama-sama merusak tatanan kehidupan, namun kejahatan korupsi memiliki episentrum yang lebih besar. Kalau seseorang terlibat mengkonsumsi narkoba misalnya, maka kejahatan ini akan merusak dirinya sendiri. Menimbulkan kecanduan, badan sakit-sakitan ataupun bisa gila karenanya. Beda halnya dengan koruptor yang menyebabkan banyak orang kurang gizi, banyak orang sakit-sakitan yang berujung pada kematian. Fasilitas kesehatan, pendidikan dan lainnya ‘dibuat’ minimalis oleh kejahatan korupsi. Negara tidak sanggup menyediakan sarana yang pantas bagi seluruh rakyat, karena sebagian keuangannya telah diamputasi.
Industri Politik
Hukum dibuat untuk dilanggar. Itu dulu saat Indonesia masih di awal kemerdekaan. Anggota legislatifnya masih berada dibawah ketiak pemimpin tiran. Lain halnya saat ini atas nama kebebasan pelanggaran terhadap peraturan telah dibuat sejak awal. Main mata antara eksekutif dan legislatif lahirlah UU yang menyengsarakan. Belum lagi dengan UU pesanan asing dengan imbalan yang lumayan, telah menyebabkan tergadainya SDA bangsa ini. Diantaranya UU migas dibuat untuk melanggengkan swasta asing berdikari di tanah pribumi. Undang-undang yang lahir memberikan kebebasan eksplorasi dan eksploitasi. Sehingga ketika harga minyak dunia melambung tinggi pihak asing memperoleh keuntungan besar dan rakyat harus membeli dengan harga tinggi dari bumi mereka sendiri.
Ditengah kehidupan sulit, rakyat kembali dibuat pusing tujuh keliling. Keinginan kuat pemerintah untuk menaikkan harga BBM terus dihembuskan. Bertambah beratlah beban hidup akibat harga-harga melambung tinggi. Inflasi yang dipicu oleh kebijakan mahalnya sumber daya (BBM) menyebabkan banyak orang yang hampir miskin menjadi benar-benar miskin. Jikapun ada semacam BLT (bea langsung tunai) tentu sementara dan setelah itu rakyat kembali menderita.

Mahalnya ‘Kursi’
Para peminat kursi kekuasaan harus mengeluarkan biaya besar untuk kegiatan kampanye dalam rangka mendongkrak citra. Persaingan dana sangat ketat disamping memiliki popularitas. Popularitas dapat tercipta atau ditingkatkan melalui pemberian sumbangan atau bantuan-bantuan yang kesemuanya bermuara pada satu kata, yaitu uang. Untuk itu calon penguasa harus bergerilya lebih keras untuk mencari dana yang lazim dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui sumbangan anggota mereka yang duduk di legislatif. Tindakan ini memaksa anggota dewan menggelembungkan pundi-pundi kekayaan dengan cara ilegal, seperti korupsi, fee proyek atau mark up proyek, dll. Agar jagoannya bisa mendapatkan kekuasaan.
Cara kedua, menerima sumbangan dari para pengusaha ‘industri politik’ dengan melakukan investasi dananya kepada calon-calon kepala daerah. Ketika kekuasaan diraih, kongkalikong akhirnya terjadi. Penguasa harus tunduk pada kemauan broker guna memuluskan proyek-proyek mereka. Tidak mengherankan jika akhirnya ada proyek yang asal-asalan atau bahkan tidak tepat sasaran. Akhirnya semangat untuk mensejahterakan rakyat hanyalah angan-angan kosong belaka. Para pemilik modal yang telah melakukan investasi politik mendapatkan kesempatan secara efektif dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kebijakan para penguasa lebih menguntungkan pemilik modal/ kelompok kaya yang telah menyokong calon penguasa mendapatkan kekuasaann. Sehingga yang kaya akan semakin kaya dan golongan masyarakat miskin akan semakin terpinggirkan.
Keadaan ini akan menimbulkan ketimpangan, bahkan di belahan dunia lainnya juga terjadi demikian. Di Amerika Serikat misalnya, yang menjadi kiblatnya peradaban pemerintahan saat ini. Sejak tahun 1980-2005, 80% kekayaan hanya dimiliki oleh 1% penduduknya. Konsentrasi kekayaan pada kelompok kecil tentu berakibat pada meningkatnya kemiskinan pada kelompok besar suatu bangsa. Sehingga meningkatlah problem sosial bagi masyarakatnya. Seperti, tingginya angka bunuh diri yang mencapai 1 juta jiwa dilaporkan setiap tahunnya. Begitu juga dengan Inggris yang tidak jauh berbeda dengan AS, setiap 2 jam ada 1 orang yang mengakhiri hidupnya. Bagaimana dengan Indonesia, sama saja. Hal yang berbeda adalah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim memiliki rambu-rambu (pahala dan dosa) dalam meniti kehidupan sebagai penangkalnya. Jika tidak, mungkin angka kriminalitas dan problem sosial lainnya akan dapat melampau masyarakat eropa sekalipun. Kemiskinan merupakan mesin pembunuh yang amat kejam, akibat sistem mahal yang membidani ketamakan.

Korupsi harus dihentikan
Lantas bagaimana menghentikan kezaliman tersebut. Banyak solusi yang ditawarkan . diantaranya, ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari pendidikan. Ada juga yang berpendapat bahwa pelakunya saja yang diberi hukuman berat. Bisa pemiskinan atau hukuman pancung yang mematikan.
Pemberantasan korupsi melalui pendidikan memang sangat solutif. Namun, tentu bukan dalam perspektif pendidikan yang bermasalah seperti yang terjadi saat ini. Bagaimana mungkin berharap lahirnya manusia terpuji, jika pelaksana pendidikan juga melakukan tindakan korupsi. Tentu yang lebih tepatnya adalah melahirkan generasi-generasi korup seperti judul opini, Prof. DR. Korupsi, M. So. Serambi (23/4/2013).
Sistem pendidikan yang melahirkan pribadi-pribadi bertaqwa yang menjadikan halal-haram sebagai standar perbuatan wajib diterapkan. Sehingga lahirlah pribadi-pribadi yang sadar terhadap apa yang dilakukan. Kesadaran ini harus didukung dengan perangkat sistem lainnya, karena bagaimanapun manusia dibina, bisa saja melakukan kesalahan. Oleh karena itu, sistem hukum yang tegas harus seirama dengan arah gerak tujuan pendidikan. Apa yang diajarkan, itu yang diterapkan. Jika yang diajarkan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan Islam. Maka, hukuman yang diberikan adalah menurut sumber hukum dalam Islam.
Pemberian hukuman semata tidaklah tepat, tanpa ada perhatian pada sektor kesejahteraan. Pemberian sanksi akan berjalan baik ketika kesejahteraan terpenuhi. Kesejahteraan tidak akan dicapai bila diterapkan ekonomi yang tamak (kapitalisme). Kapitalisme ekonomi memiliki prinsip dan pilar-pilar ekonomi berbahaya, karena konsisten dalam memproduksi kemiskinan secara struktural. Prinsip-prinsip berbahaya adalah: (1) Kebebasan kepemilikan; (2) Laissez-faire- campur tangan pemerintah minimalis; (3) pertumbuhan ekonomi; (4) akumulasi modal sebagai kunci pertumbuhan (5) sistem upah besi. (Fika M Komara, 2013).
Peningkatan kesejahteraan dalam ekonomi Islam melalui mekanisme pendistribusian sumber-sumber ekonomi yang menjamin kebutuhan primer (basic needs) setiap individu secara menyeluruh, maupun kebutuhan skunder sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup di tengah masyarakat dengan gaya hidup tertentu. Mekanisme penguasaan tanah misalnya, secara alami akan mendorong pada pengelolaan, pemanfaatan dan seterusnya. inilah gambaran umum ekonomi Islam yang memperhatikan kesejahteraan setiap jiwa. Aplikasi sistem tersebut akhirnya kembali kepada Negara sebagai pihak yang secara legal untuk menerapkannya. Disinilah pentingnya penerapan Islam secara menyeluruh. Tanpa itu semua, mustahil kejahatan korupsi dapat dibendung. Bahkan, melahirkan para koruptor baru yang lebih mahir dan terlatih kompetensinya. WalLahu a’lam bi ash-shawab.[]
*PNS Pemkab. Aceh Barat Daya.
Email: dahrumdahrum@yahoo.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

SYARAT-SYARAT PESERTA LELANG :

1. Telah memiliki TANDA DAFTAR PERUSAHAAN yang dinyatakan oleh Departemen Perdagangan

2. Telah terdaftar pada Pemerintah Pusat/Daerah sebagai REKANAN

3. Telah memiliki NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

4. Telah terdaftar pada KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI di Pusat/Daerah

5. Ada Akta Notaris sebagai Bukti Pendidirian Perusahaan

6. Memiliki Alamat Usaha yang jelas dan mudah dijangkau dengan Pos

7. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku

8. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku

9. Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa

10. Tidak dalam Pengawasan Pengadilan,tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanski/pidana

11.Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak

12.Sebagai Wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SP) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan foto copi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29

13.Dalam kurun waktu empat (4) tahun terakhir, pernah memperoleh pekerjaan pengadaan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari tiga (3) tahun

14.Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa

15. Tidak masuk Daftar Hitam

16. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali angka (13)

Peserta Lelang Prakualifikasi

1. Mengambil Formulir Peserta Lelang pada saat Prakualifikasi

2. Memiliki Kekayaan Bersih sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) jika sebagai kelompok usaha kecil, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia, bukan merupakananak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupiun tidak langsung dengan Non Usaha Kecil (Non Usaha Kecil adalah perseroangan atau badan usaha yang tidak memnuhi kriteria sebagai usaha kecil)

4. Membuat Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa

5. Penyedia barang/jasa yang keikutsertannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa

6. Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melaui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Pantia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

7. Penyedia barang/jasa menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calaon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam sekurang-kurangnya dua (2) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk dua (2) tahun berikutnya serta diancam dituntut secara perdata dan pidana

8. Memiliki Surat Keterangan dukungan dari Bank Pemerintah/Swasta untuk mengikuti pemilihan penyedia barang in sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) nilai proyek atau nilai paket pemasokan ini, kecuali Penyedia Barang adalah Usaha Kecil termasuk Koperasi

9. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yangdimilikinya

KEPANITIAAN

A. Syarat-Syarat menjadi Panitia Lelang :

1. Memiliki integritas moral

2. Memiliki disiplin tinggi

3. Memiliki tangung jawab dan kualifikasi tekhnis dan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankannya

4. Memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5. Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan

6. Berdasarkan usulan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 9 diangkat oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK)

7. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Panitia/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan

8. Memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini

9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai Panitia/Pejabat Pengadaan

B. Pembiayaan Pengadaan

  1. Honorarium Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaa, Bendaharawan dan Staf Proyek/Kegiatan

C. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

  1. Pengguna Barang/Jasa wajib memiliki Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) yang dikalkulasikan secarav keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. HPS disusun oleh Panitia/Pejabat Pengadaan dan ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa
  3. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran
  4. Nilai Total HPS terbuka dan tdiak bersifat rahasia
  5. HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan

D. PASCAKUALIFIKASI

JIKA :

1. Penyedia Barang/Jasa tidak memberikan data dan informasi yang benar terhadap hal-hal :

  • Tidak dipenuhinya Jaminan Penawaran
  • Tidak dipenuhinya Jaminan Pelaksanaan
  • Masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan telah KADALUWARSA dan belum diperpanjang atau saat pendaftaran sedang diperpanjang
  • Tidak terdapat TENAGA AHLI yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundangan (dhi. KEPPRES 80 Tahun 2003)
  • Belum ada Surat Izin Tempat Usaha

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Saatnya Umat Islam Bangkit, lawan setiap kedzoliman-kemunafikan dan kemunkaran. Raihlah Ridho Allah jika ingin menegakkan Kalimatillah....