Blogroll

Sekilas Info

Tempat liburan wisata jakarta, taman wisata, tempat rekreasi anak dan wisata keluarga di jakarta (jabotabek, jabodetabek) beserta daftar harga tiket masuk, penginapan, daftar rekreasi renang, fasilitas rekreasi, harga paket rombongan seperti di pulau indah kapuk, damai indah golf, kidzania, musium istiqlal, kereta api wisata ancol, waterbom pantai indah kapuk, perahu angsa ancol, atlantis water adventure dll.

Kamis, 22 Desember 2011

BPK dan Polri Bahas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kepolisian Negara RI (Polri) membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Polri sampai dengan semester II tahun 2011. Pembahasan ini dilakukan selama tiga hari pada 14 sampai dengan 16 Desember 2011, di Auditorium BPK Perwakilan DKI Jakarta.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Auditor Utama KN I, Gatot Supiartono, pada Rabu (14/12), dan dihadiri oleh Wakil Kepala Polri Nanan Sukarna, Irwasum Polri Fajar Prihantoro, Kepala Auditorat I B BPK RI Barlean Suwondo, para Kapolda, Irwil, Auditor Itwil, Auditor BPKP, serta pejabat di kalangan Polri dan BPK RI.
Kegiatan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut menutup kegiatan pemeriksaan BPK atas Polri selama tahun 2011. Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah salah satu indikator komitmen entitas untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dan mempertanggungjawaban keuangannya.
“Saya perlu menekankan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Tindak lanjut berupa perbaikan sistem pengendalian intern diharapkan efektif mengurangi risiko salah saji laporan keuangan. Sedangkan tindak lanjut hasil pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan akan mempengaruhi kewajaran penyajian akun dalam laporan keuangan,” jelas Gatot Supiartono membacakan arahan Anggota I BPK Moermahadi Soerja Djanegara yang tidak dapat hadir dalam pembukaan kegiatan ini.
Dalam arahan tersebut dijelaskan bahwa selama tahun 2011, BPK dan Polri telah melaksanakan pemantauan tindak lanjut sebanyak dua kali pada Januari dan Mei. Selama tahun 2005-2011 (s.d semester I tahun 2011), hasil pemeriksaan BPK mengungkap 458 temuan dengan 751 rekomendasi senilai Rp68,2 miliar dan USD 1.022.898,2. Polri telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 644 rekomendasi (85,75% dari total rekomendasi) senilai Rp27 miliar dan USD 1.022.898,2.
“Masih ada 107 rekomendasi senilai Rp41,2 miliar yang masih perlu dipantau tindak lanjutnya. Dalam kegiatan inilah dibahas tindak lanjut tersebut disertai dengan bukti-bukti pendukungnya,” tambah Gatot.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri menegaskan bahwa Polri harus berkomitmen untuk mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Polri. Sebelumnya, pada tahun 2009 dan 2010, laporan keuangan Polri mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP). “Polri masih memiliki beberapa catatan yang harus dibenahi, yaitu belum memadainya sistem pengendalian intern dan masih adanya proses hibah secara langsung yang dapat mempengaruhi kas,” ungkap Nanan Sukarna.
Wakapolri menambahkan, diharapkan para kepala satker Polri mengambil langkah yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari WTP-DPP menjadi WTP.

0 komentar:

Posting Komentar

SYARAT-SYARAT PESERTA LELANG :

1. Telah memiliki TANDA DAFTAR PERUSAHAAN yang dinyatakan oleh Departemen Perdagangan

2. Telah terdaftar pada Pemerintah Pusat/Daerah sebagai REKANAN

3. Telah memiliki NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

4. Telah terdaftar pada KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI di Pusat/Daerah

5. Ada Akta Notaris sebagai Bukti Pendidirian Perusahaan

6. Memiliki Alamat Usaha yang jelas dan mudah dijangkau dengan Pos

7. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku

8. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku

9. Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa

10. Tidak dalam Pengawasan Pengadilan,tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanski/pidana

11.Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak

12.Sebagai Wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SP) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan foto copi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29

13.Dalam kurun waktu empat (4) tahun terakhir, pernah memperoleh pekerjaan pengadaan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari tiga (3) tahun

14.Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa

15. Tidak masuk Daftar Hitam

16. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali angka (13)

Peserta Lelang Prakualifikasi

1. Mengambil Formulir Peserta Lelang pada saat Prakualifikasi

2. Memiliki Kekayaan Bersih sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) jika sebagai kelompok usaha kecil, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia, bukan merupakananak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupiun tidak langsung dengan Non Usaha Kecil (Non Usaha Kecil adalah perseroangan atau badan usaha yang tidak memnuhi kriteria sebagai usaha kecil)

4. Membuat Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa

5. Penyedia barang/jasa yang keikutsertannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa

6. Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melaui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Pantia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

7. Penyedia barang/jasa menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calaon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam sekurang-kurangnya dua (2) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk dua (2) tahun berikutnya serta diancam dituntut secara perdata dan pidana

8. Memiliki Surat Keterangan dukungan dari Bank Pemerintah/Swasta untuk mengikuti pemilihan penyedia barang in sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) nilai proyek atau nilai paket pemasokan ini, kecuali Penyedia Barang adalah Usaha Kecil termasuk Koperasi

9. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yangdimilikinya

KEPANITIAAN

A. Syarat-Syarat menjadi Panitia Lelang :

1. Memiliki integritas moral

2. Memiliki disiplin tinggi

3. Memiliki tangung jawab dan kualifikasi tekhnis dan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankannya

4. Memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5. Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan

6. Berdasarkan usulan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 9 diangkat oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK)

7. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Panitia/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan

8. Memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini

9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai Panitia/Pejabat Pengadaan

B. Pembiayaan Pengadaan

  1. Honorarium Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaa, Bendaharawan dan Staf Proyek/Kegiatan

C. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

  1. Pengguna Barang/Jasa wajib memiliki Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) yang dikalkulasikan secarav keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. HPS disusun oleh Panitia/Pejabat Pengadaan dan ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa
  3. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran
  4. Nilai Total HPS terbuka dan tdiak bersifat rahasia
  5. HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan

D. PASCAKUALIFIKASI

JIKA :

1. Penyedia Barang/Jasa tidak memberikan data dan informasi yang benar terhadap hal-hal :

  • Tidak dipenuhinya Jaminan Penawaran
  • Tidak dipenuhinya Jaminan Pelaksanaan
  • Masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan telah KADALUWARSA dan belum diperpanjang atau saat pendaftaran sedang diperpanjang
  • Tidak terdapat TENAGA AHLI yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundangan (dhi. KEPPRES 80 Tahun 2003)
  • Belum ada Surat Izin Tempat Usaha

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Saatnya Umat Islam Bangkit, lawan setiap kedzoliman-kemunafikan dan kemunkaran. Raihlah Ridho Allah jika ingin menegakkan Kalimatillah....