Blogroll

Sekilas Info

Tempat liburan wisata jakarta, taman wisata, tempat rekreasi anak dan wisata keluarga di jakarta (jabotabek, jabodetabek) beserta daftar harga tiket masuk, penginapan, daftar rekreasi renang, fasilitas rekreasi, harga paket rombongan seperti di pulau indah kapuk, damai indah golf, kidzania, musium istiqlal, kereta api wisata ancol, waterbom pantai indah kapuk, perahu angsa ancol, atlantis water adventure dll.

Minggu, 21 Februari 2010

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN SEBESAR Rp297.500.000,00

KONDISI
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2008 telah dianggarkan untuk Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp41.628.658.354,00 dan dengan realisasi sebesar Rp41.467.291.744,00 atau sebesar 99,61%, diantaranya untuk Belanja Bantuan Partai Politik sebesar Rp.1.037.500.000,00 dan dengan realisasi sebesar Rp966.500.000,00 atau sebesar 93,16%.

Dasar pemberian bantuan keuangan kepada partai politik menggunakan jumlah kursi yang ada di DPRD, yaitu sebanyak 45 kursi. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 303/KESBANG/HK-LS/2007 tanggal 17 Juli 2007 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Lampung Selatan yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 Tahun Anggaran 2008, ditetapkan bahwa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik tiap kursi adalah sebesar Rp17.500.000,00. Dengan demikian besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp787.500.000,00 (Rp17.500.000,00 x 45 kursi), dengan rincian sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
No. Partai Penerima Jumlah Kursi Bantuan Per Kursi Jumlah Penyampaian Laporan Penggunaan
1. PDI Perjuangan 9 17.500.000,00 157.500.000,00 30 April 2009
2. Partai Amanat Nasional 5 17.500.000,00 87.500.000,00 6 Mei 2009
3. Partai Demokrat 1 17.500.000,00 17.500.000,00 6 Mei 2009
4. Partai Persatuan Pembangunan 4 17,500.000,00 70.000.000,00 30 April 2009
5 Partai Sarikat Indonesia 1 17.500.000,00 17.500.000,00 30 April 2009
6 Partai Keadilan Sejahtera 5 17.500.000,00 87.500.000,00 11 Mei 2009
7 Partai Nasional Banteng Kerakyatan 1 17.500.000,00 17.500.000,00 11 Mei 2009
8 Partai Bintang Reformasi 2 17.500.000,00 35.000.000,00 11 Mei 2009
9 Partai Kebangkitan Bangsa 5 17.500.000,00 87.500.000,00 Belum menyerahkan
10. Partai GOLKAR 10 17.500.000,00 175.000.000,00 Belum menyerahkan
11. Partai Karya Peduli Bangsa 2 17.500.000,00 35.000.000,00 Belum menyerahkan
Jumlah 45 787.500.000,00

Hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban realisasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat diketahui bahwa penggunaan dana Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum dipertanggungjawabkan oleh beberapa partai politik sebesar Rp297.500.000,00, yaitu Partai GOLKAR sebesar Rp175.000.000,00, Partai Kebangkitan Bangsa sebesar Rp87.500.000,00 dan Partai Karya Peduli Bangsa sebesar Rp17.500.000,00.
KRITERIA
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri N0. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Patai Politik tanggal 19 Juli 2006 pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan Laporan penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten/Kota disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
2. Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: 303/KESBANG/HK-LS/2007 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Lampung Selatan pada DIKTUM KETIGA: Pengajuan Bantuan Keuangan disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
AKIBAT
Hal tersebut mengakibatkan Belanja Bantuan Keuangan kepada partai politik sebesar Rp297.500.000,00 belum memenuhi syarat sah suatu pertanggungjawaban.

SEBAB
Hal tersebut terjadi karena :
a. Lemahnya pengendalian Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat dalam hal penyampaian pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
b. Para Pengurus Partai Politik belum memahami tentang pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang ada.
KOMENTAR INSTANSI
(Terlampir)

0 komentar:

Posting Komentar

SYARAT-SYARAT PESERTA LELANG :

1. Telah memiliki TANDA DAFTAR PERUSAHAAN yang dinyatakan oleh Departemen Perdagangan

2. Telah terdaftar pada Pemerintah Pusat/Daerah sebagai REKANAN

3. Telah memiliki NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

4. Telah terdaftar pada KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI di Pusat/Daerah

5. Ada Akta Notaris sebagai Bukti Pendidirian Perusahaan

6. Memiliki Alamat Usaha yang jelas dan mudah dijangkau dengan Pos

7. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku

8. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku

9. Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa

10. Tidak dalam Pengawasan Pengadilan,tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanski/pidana

11.Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak

12.Sebagai Wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SP) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan foto copi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29

13.Dalam kurun waktu empat (4) tahun terakhir, pernah memperoleh pekerjaan pengadaan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari tiga (3) tahun

14.Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa

15. Tidak masuk Daftar Hitam

16. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali angka (13)

Peserta Lelang Prakualifikasi

1. Mengambil Formulir Peserta Lelang pada saat Prakualifikasi

2. Memiliki Kekayaan Bersih sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) jika sebagai kelompok usaha kecil, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia, bukan merupakananak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupiun tidak langsung dengan Non Usaha Kecil (Non Usaha Kecil adalah perseroangan atau badan usaha yang tidak memnuhi kriteria sebagai usaha kecil)

4. Membuat Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa

5. Penyedia barang/jasa yang keikutsertannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa

6. Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melaui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Pantia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

7. Penyedia barang/jasa menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calaon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam sekurang-kurangnya dua (2) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk dua (2) tahun berikutnya serta diancam dituntut secara perdata dan pidana

8. Memiliki Surat Keterangan dukungan dari Bank Pemerintah/Swasta untuk mengikuti pemilihan penyedia barang in sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) nilai proyek atau nilai paket pemasokan ini, kecuali Penyedia Barang adalah Usaha Kecil termasuk Koperasi

9. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yangdimilikinya

KEPANITIAAN

A. Syarat-Syarat menjadi Panitia Lelang :

1. Memiliki integritas moral

2. Memiliki disiplin tinggi

3. Memiliki tangung jawab dan kualifikasi tekhnis dan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankannya

4. Memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5. Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan

6. Berdasarkan usulan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 9 diangkat oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK)

7. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Panitia/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan

8. Memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini

9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai Panitia/Pejabat Pengadaan

B. Pembiayaan Pengadaan

  1. Honorarium Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaa, Bendaharawan dan Staf Proyek/Kegiatan

C. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

  1. Pengguna Barang/Jasa wajib memiliki Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) yang dikalkulasikan secarav keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. HPS disusun oleh Panitia/Pejabat Pengadaan dan ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa
  3. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran
  4. Nilai Total HPS terbuka dan tdiak bersifat rahasia
  5. HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan

D. PASCAKUALIFIKASI

JIKA :

1. Penyedia Barang/Jasa tidak memberikan data dan informasi yang benar terhadap hal-hal :

  • Tidak dipenuhinya Jaminan Penawaran
  • Tidak dipenuhinya Jaminan Pelaksanaan
  • Masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan telah KADALUWARSA dan belum diperpanjang atau saat pendaftaran sedang diperpanjang
  • Tidak terdapat TENAGA AHLI yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundangan (dhi. KEPPRES 80 Tahun 2003)
  • Belum ada Surat Izin Tempat Usaha

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Saatnya Umat Islam Bangkit, lawan setiap kedzoliman-kemunafikan dan kemunkaran. Raihlah Ridho Allah jika ingin menegakkan Kalimatillah....