Blogroll

Sekilas Info

Tempat liburan wisata jakarta, taman wisata, tempat rekreasi anak dan wisata keluarga di jakarta (jabotabek, jabodetabek) beserta daftar harga tiket masuk, penginapan, daftar rekreasi renang, fasilitas rekreasi, harga paket rombongan seperti di pulau indah kapuk, damai indah golf, kidzania, musium istiqlal, kereta api wisata ancol, waterbom pantai indah kapuk, perahu angsa ancol, atlantis water adventure dll.

Selasa, 27 Juli 2010

PENGELOLAAN BARANG DAERAH YANG DIPINJAMPAKAIKAN TIDAK SESUAI KETENTUAN

KONDISI
Dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2008 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah telah meminjamkan Kendaraan Dinas Bermotor Roda 4 sebanyak 9 unit dan Kendaraan Dinas Bermotor Roda 2 sebanyak 1 unit kepada instansi/kantor di luar Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan

Hasil pemeriksaan atas dokumen Berita Acara Pinjam Pakai Kendaraan diketahui bahwa peminjaman kendaraan bermotor tersebut sejak tahun 2006 dan tidak menyebutkan jangka waktu peminjampakaian itu berakhir. Selain itu juga tidak menyebutkan tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan yang ada. Hasil konfirmasi kepada Bagian Umum dan Perlengkapan diketahui bahwa Berita Acara Pinjam Pakai Kendaraan yang ada hanya sebanyak 7 unit dengan rincian sebagai berikut :
No. No.Polisi Jenis Kendaraan Merek Kendaraan Instansi Peminjam BA Pinjam Pakai
1 BE 2205 DZ Roda empat Kijang Standar Th. 2003 Pengadilan Agama Ada
2 BE 2305 DZ Roda empat Kijang Standar Th. 2004 Kodim Ada
3 BE 2341 DZ Roda empat Toyota Avanza Th. 2005 Pengadilan Negeri Ada
4 BE 1150 DZ Roda empat Sedan Vios Th. 2005 Polres Ada
5 BE 2000 DZ Roda empat Toyota Avanza Th. 2006 Samsat Ada
6 BE 9379 DZ Roda empat Pick Up Nissan Frontier Th. 2006 BNK Ada
7 BE 2376 DZ Roda empat Kijang Inova Th. 2006 Kejaksaan Negeri Ada
8 BE 2438 DZ Roda empat Toyota Avanza Th. 2007 Waka Polres Tidak Ada
9 BE 4956 DZ Roda empat Truck Isuzu Th. 2007 Kodim Tidak Ada
10 BE 6419 DZ Roda dua Honda Revo Th. 2007 BAZ Tidak Ada

KRITERIA
Hal tersebut diatas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 17 Tahun 2007 pada Pasal 35 :
a. Ayat (4) : Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang;
b. Ayat (5) : Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
1) pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
2) jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan;
3) jangka waktu peminjaman;
4) tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
5) persyaratan lain yang dianggap perlu.

AKIBAT
Hal ini mengakibatkan pinjam pakai Kendaraan Dinas kepada instansi di luar Pemerintah Daerah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

SEBAB
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan tidak cermat dalam pengelolaan Barang Daerah.


KOMENTAR INSTANSI :
(terlampir)

0 komentar:

Posting Komentar

SYARAT-SYARAT PESERTA LELANG :

1. Telah memiliki TANDA DAFTAR PERUSAHAAN yang dinyatakan oleh Departemen Perdagangan

2. Telah terdaftar pada Pemerintah Pusat/Daerah sebagai REKANAN

3. Telah memiliki NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

4. Telah terdaftar pada KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI di Pusat/Daerah

5. Ada Akta Notaris sebagai Bukti Pendidirian Perusahaan

6. Memiliki Alamat Usaha yang jelas dan mudah dijangkau dengan Pos

7. Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku

8. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku

9. Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa

10. Tidak dalam Pengawasan Pengadilan,tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanski/pidana

11.Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak

12.Sebagai Wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SP) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan foto copi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29

13.Dalam kurun waktu empat (4) tahun terakhir, pernah memperoleh pekerjaan pengadaan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari tiga (3) tahun

14.Memiliki Sumber Daya Manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa

15. Tidak masuk Daftar Hitam

16. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali angka (13)

Peserta Lelang Prakualifikasi

1. Mengambil Formulir Peserta Lelang pada saat Prakualifikasi

2. Memiliki Kekayaan Bersih sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) jika sebagai kelompok usaha kecil, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia, bukan merupakananak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupiun tidak langsung dengan Non Usaha Kecil (Non Usaha Kecil adalah perseroangan atau badan usaha yang tidak memnuhi kriteria sebagai usaha kecil)

4. Membuat Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa

5. Penyedia barang/jasa yang keikutsertannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa

6. Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melaui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Pantia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

7. Penyedia barang/jasa menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calaon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam sekurang-kurangnya dua (2) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk dua (2) tahun berikutnya serta diancam dituntut secara perdata dan pidana

8. Memiliki Surat Keterangan dukungan dari Bank Pemerintah/Swasta untuk mengikuti pemilihan penyedia barang in sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) nilai proyek atau nilai paket pemasokan ini, kecuali Penyedia Barang adalah Usaha Kecil termasuk Koperasi

9. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yangdimilikinya

KEPANITIAAN

A. Syarat-Syarat menjadi Panitia Lelang :

1. Memiliki integritas moral

2. Memiliki disiplin tinggi

3. Memiliki tangung jawab dan kualifikasi tekhnis dan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankannya

4. Memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5. Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan

6. Berdasarkan usulan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 9 diangkat oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK)

7. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Panitia/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan

8. Memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini

9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai Panitia/Pejabat Pengadaan

B. Pembiayaan Pengadaan

  1. Honorarium Pengguna Barang/Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaa, Bendaharawan dan Staf Proyek/Kegiatan

C. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

  1. Pengguna Barang/Jasa wajib memiliki Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) yang dikalkulasikan secarav keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. HPS disusun oleh Panitia/Pejabat Pengadaan dan ditetapkan oleh Pengguna Barang/Jasa
  3. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran
  4. Nilai Total HPS terbuka dan tdiak bersifat rahasia
  5. HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan

D. PASCAKUALIFIKASI

JIKA :

1. Penyedia Barang/Jasa tidak memberikan data dan informasi yang benar terhadap hal-hal :

  • Tidak dipenuhinya Jaminan Penawaran
  • Tidak dipenuhinya Jaminan Pelaksanaan
  • Masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan telah KADALUWARSA dan belum diperpanjang atau saat pendaftaran sedang diperpanjang
  • Tidak terdapat TENAGA AHLI yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundangan (dhi. KEPPRES 80 Tahun 2003)
  • Belum ada Surat Izin Tempat Usaha

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Saatnya Umat Islam Bangkit, lawan setiap kedzoliman-kemunafikan dan kemunkaran. Raihlah Ridho Allah jika ingin menegakkan Kalimatillah....